Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Mukomuko merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Mukomuko disahkan oleh Notaris Kabupaten Mukomuko pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Mukomuko
SK Wali Kabupaten Mukomuko tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Mukomuko periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Mukomuko yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Mukomuko.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Mukomuko berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Mukomuko dengan kedudukan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Mukomuko.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Mukomuko di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Mukomuko disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Mukomuko tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Mukomuko adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Mukomuko.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Mukomuko.
KOWANI Kabupaten Mukomuko sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Mukomuko disahkan oleh Wali Kabupaten Mukomuko melalui Surat Keputusan.